A. Layanan Offline
1. Masyarakat/tamu datang ke loket pelayanan.
2. Menyampaikan permintaan data kepada Sekretaris Desa/Kasi/Kaur/Staf Desa.
3. Permintaan diteruskan kepada Kepala Desa untuk persetujuan.
4. Loket pelayanan menyiapkan dokumen.
5. Dokumen diserahkan kepada pemohon dan proses selesai.
B. Layanan Online
Melalui Website
1. Membuka website Desa Penanggulan.
2. Mengisi formulir permintaan data.
3. Mengunggah dokumen persyaratan.
4. Petugas melakukan verifikasi data.
5. Dokumen diterbitkan.
6. Dokumen diambil langsung atau dikirim kepada pemohon.
7. Pemohon mengisi survei kepuasan.
Melalui WhatsApp
1. Menghubungi nomor WA resmi desa.
2. Mengirimkan permohonan beserta data pendukung.
3. Petugas memproses permintaan.
4. Data dapat diambil langsung oleh pemohon.
Jangka Waktu Pelayanan
Offline: Dokumen dapat diterbitkan pada hari yang sama selama persyaratan lengkap.
Online: Dokumen diproses maksimal 2 hari kerja setelah persyaratan lengkap diterima.
Produk Pelayanan
Dokumen data desa sesuai permintaan pemohon, tersedia dalam bentuk softcopy atau hardcopy.
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
WhatsApp: +62 877-4784-1158
Website: https://penanggulan.kendalkab.go.id