Penanggulan - Desa Penanggulan Mengikuti Bintek Pengelolaan Website Desa

Desa Penanggulan Mengikuti Bintek Pengelolaan Website Desa

Desa Penanggulan mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan Website Desa Bagi Aparatur Desa

Kendal - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal bersama Diskominfo Kendal mengadakan bimbingan teknis pengelolaan website desa bagi aparatur desa, pada hari Rabu, tanggal 13 Pebruari 2020 di Agro Wisata Tirto Arum Baru, Kendal, tepatnya di Ruang Garuda lantai 2.

Bapak  Wahyu Hidayat, S.H.,M.H., membuka acara dengan sekapur sirih yang berisi tentang tujuan dari diadakannya bintek, salah satunya untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan website desa. Dalam sambutannya, Bapak Wahyu Hidayat menyampaikan, bahwa akan ada tiga narasumber yang akan menyampaikan materi bintek, yaitu:

  • Tim dari Diskominfo Kendal.
  • Tenaga Ahli TP3MD Kendal.
  • Pengelola website desa yaitu dari Desa Jati, Plantungan.

"Jangan lupa, setiap kegiatan selalu niatkan untuk ibadah" pesannya kepada 70 peserta yang hadir dalam kegiatan bintek.

Menurut beliau, pengelolaan website desa di Kabupaten Kendal sudah baik, dan merupakan salah satu dari dua website OPD yang ikut lomba ditingkat provinsi, "ini adalah rintisan menuju smart city di Kabupaten Kendal, tidak ada salahnya nanti ada village smart untuk desa-desa di Kabupaten Kendal,".

Materi pertama disampaikan oleh Seksi Pengelolaan dan Pengaduan Publik Diskominfo Kendal, Bapak Candra, S.H., M.H., beliau menerangkan, bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. "Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengamanatkan kepada Desa untuk selalu terbuka dalam informasi publik" imbuhnya.

Sambutan selanjutnya, oleh Tenaga Ahli TP3MD Kendal yang diwakili oleh staf Diskominfo Kendal, Dicky Satria. Beliau memaparkan teknik upload media sosial (facebook, twitter, instagram, youtube dan blogspot) di website desa. Menurut beliau medsos masih menjadi primadona daripada website desa, jadi desa harus bisa memanfaatkanya untuk sarana mengenalkan website desa. "Jadi kita bisa mengupload berita website desa ke medsos atau membuka medsos melalui website desa," jelasnya.

Sebelum bintek berakhir, Bapak Kuswandi selaku Pengelola website desa yaitu dari Desa Jati, Plantungan menyampaikan pengalamannya "saya berprinsip, untuk penulisan artikel di paragraf pertama adalah pendahuluan dan paragraf selanjutnya adalah isi berita dan paragraf terakhir adalah kalimat penutup," urainya.

Bintek terlaksana dengan lancar tanpa suatu halangan apapun, dispermasdes berharap melalui bintek yang telah terlaksana ini sekitar 140 dari 199 Desa yang ada di Kendal dapat memaksimalkan website desa yang telah dimiliki.

 


Dipost : 14 Februari 2020 | Dilihat : 465

Share :